Bawaslu Panggil Tim Prabowo-Hatta Terkait Laporan Curi Start Kampanye Jokowi

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 03 Juni 2014 | 09:32 WIB
Bawaslu Panggil Tim Prabowo-Hatta Terkait Laporan Curi Start Kampanye Jokowi
Jokowi (kiri) bersama Prabowo (kanan). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim advokasi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah mendapat panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan atas dugaan praktik curi start kampanye yang dilakukan capres Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dituding melakukan kampanye saat pengundian nomor urut Pemilihan Umum Presiden (Pilpres), hari Minggu (1/6/2014).

Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Hatta, Habiburokhman mengaku sudah mendapat panggilan dari Bawaslu terkait pelaporan tersebut.

"Hari ini jam 10.00 WIB saya dapat panggilan dari Bawaslu terkait laporan kemarin. saya akan diperiksa sebagai saksi pelapor. Saya akan terangkan apa adanya di hadapan Bawaslu soal apa yang terjadi pada hari Minggu," tutur Habiburokhman ketika dihubungi Suara.com, Selasa (3/6/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta melaporkan Jokowi atas dugaan curi start kampanye saat diminta memberi sambutan oleh KPU pada pengundian nomor urut Pilpres, hari Minggu (1/6/2014).

“Nomor dua merupakan simbol keseimbangan, ada mata kanan ada mata kiri, ada telinga kanan ada telinga kiri, kanan ada tangan kiri. Untuk menuju kepada Indonesia yang penuh harmoni dan keseimbangan, pilihlah nomor dua,” ujar Jokowi saat itu.

Menurut Habiburokhman, pernyataan Jokowi sudah memenuhi unsur kampanye. Padahal, menurut jadwal yang dikeluarkan KPU, pasangan capres-cawapres baru boleh melakukan kampanye mulai 4 Juni 2014.

Lebih lanjut, Habiburokhman menuding Jokowi melanggar UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jika terbukti bersalah, maka pelanggarnya terancam hukuman pidana 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI