Akil Bantah Dapat Rp3 Miliar dari Perkara Pilkada Lebak

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 02 Juni 2014 | 18:24 WIB
Akil Bantah Dapat Rp3 Miliar dari Perkara Pilkada Lebak
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor (2/6). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah konstitusi Akil Mochtar membantah telah menerima uang senilai Rp3 miliar dari sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak-Banten.  Hal itu diungkapkan Akil saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).

"Ya uang apa, tiga miliar dari mana, itu kan berkembang-berkembang saja. Itu hanya isu yang beredar, saya tidak tahu tentang uang tersebut," bantah Akil Mochtar.

Dalam sidang yang digelar sepanjang tujuh jam , Akil juga dicecar Jaksa Penuntut Umum terkait dengan asal usul harta kekayaan. Dia sempat meninggikan nada suaranya saat berdebat dengan jaksa.

Dia awal persidangan sebelumnya, Akil sempat memprotes kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya dengan tuduhan pencucian uang.

"Sesuai perintah Undang-undang itu adalah wewenangnya Jaksa Agung bukan di KPK, KPK kan hanya perkara korupsi saja," kata Akil.

Dia juga mengajukan keberatannya karena dakwaan pencucian menggunakan undang-undang yang sudah dicabut dan diklaim tidak berlaku lagi.

"Di dakwaan keenam itu memakai Undang-undang tahun 2002 yang sudah dicabut, saya sebagai warga negara keberatanlah. Bagaimana Undang-undang yang sudah tidak berlaku masih digunakan," seru Akil.

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (5/6/2014), sekitar pukul 13.00 WIB.

Akil Mochtar didakwa menerima uang suap sebesar 57,78 miliar rupiah dan 500 ribu dolar Amerika Serikat berkaitan dengan penanganan 15 perkara sengketa Pilkada di MK. Salah satunya adalah guagatan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Salah satu pasal yang didakwakan yakni soal pencucian uang karena menyamarkan harta senilai Rp161 miliar. Kendati demikian, Akil tetap menyatakan akan tetap mengikuti jalannya persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI