Suara.com - Sebelum ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), MSA (67) mendapatkan perintah dari bandar berinisial AU untuk mengambil sabu dari seseorang di pinggir jalan dekat rumahnya, Jalan Ya' M Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Deputi BNN Bidang Pemberantasan, Brigadir Jenderal Polisi Deddy Fauzi Hakim, Senin (2/6/2014), mengungkapkan sesaat setelah seorang lelaki memberikan sebuah kardus berisi empat bungkus plastik berisi sabu, ia langsung membawa barang tersebut ke rumahnya.
Tidak lama kemudian, AU datang ke rumah MSA untuk memeriksa kualitas sabu, apakah kering atau basah, sekaligus menimbangnya.
Jelang tengah malam, MSA berhasil diamankan tim BNN, sementara AU hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Dari lemari besi yang dipasang di bawah tangga rumah MSA, petugas BNN menyita sabu seberat 4,694 gram dan ekstasi sebanyak 3,930 butir.
Gerak gerik MSA selama ini ternyata tidak diketahui keluarganya yang tinggal satu rumah dengannya. Padahal, MSA sudah tiga kali mengambil sabu dan menyimpannya di lemari besi yang tersimpan di bawah tangga rumah. Dari setiap transaksi, MSA mendapatkan imbalan sebesar Rp6 juta.
Kepada petugas BNN, MSA mengaku telah berteman dengan AU sejak tahun 2011 saat berjualan di pasar Pontianak. Kemudian pada tahun 2013, MSA ikut bekerja dengan AU untuk menjadi agen kaset di pasar Pontianak selama satu tahun.
Sejak berteman, AU sering menolong MSA untuk biaya pengobatan jika sakit.
MSA bukan kali ini saja tersangkut kasus narkoba, pada tahun 1997 silam, ia pernah dijatuhi vonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja.