Suara.com - Guru berinisial S yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap murid playgroup Saint Monica, Sunter Agung, Jakarta Utara, berinisial L (3,5), akan diperiksa menggunakan lie detector atau tes kebohongan pada Rabu (4/6/2014) di Mabes Polri.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto pada Senin (2/6/2014).
Polisi menggunakan lie detector karena selama ini guru tersebut belum mau mengakui perbuatannya, padahal L sudah mengungkapkan semuanya, termasuk menerima kekerasan dengan benda tumpul.
Hari ini, tim Puslabfor memeriksa CCTV playgroup Saint Monica. Pemeriksaan diharapkan dapat membantu mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami L.
Pelecehan seksual terjadi sejak enam bulan lalu di playgroup Santa Monica. Berdasarkan laporan orangtua L, S merupakan guru ekstrakurikuler tari.