Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengklarifikasi terkait uang Rp125 juta yang didakwakan jaksa KPK terkait 5 sengketa Pilkada di Papua.
Akil mengatakan uangĀ yang diterimanya dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem, merupakan uang pulsa telepon.
"Saya tidak minta uang sama dia (Alex), saya teman dia di DPR waktu Pansus Otsus Papua. Ketika jadi wagub, dia sering konsultasi. Tapi namanya teman bergurau biasa. Telepon jauh juga sering menyebabkan putus-putus . Ditanya kenapa putus, ini nggak ada pulsa," kata Akil menjelaskan ditransfernya uang sejumlah 125 juta saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Menurutnya, Alex yang berinisiatif mengirim uang untuk membeli pulsa.
"Tapi dalam dakwaan, saya dituduh memeras," tuturnya.
Terkait dengan nomor rekening, Hakim Ketua Suwidya sempatĀ menanyakan bagaimana Alex mengetahuinya, dan Akil mengatakan bahwa nomor rekening tersebut sudah ada pada Alex sejak lama.
"Itu sudah ada sejak lama, dulu waktu maju pilgub pinjam uang saya, nomor rekening BCA saya waktu jadi anggota DPR sudah sama dia," ujarnya.
Dalam dakwaan Akil disebut menerima sejumlah uang untuk memenangkan lima Pilkada di Papua yakni Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel yang terjadi pada tahun 2010.