Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membantah dakwaan jaksa terkait tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014). Akil menyanggah pernah menitipkan uang senilai Rp32 miliar melalui pengusaha Muchtar Efendi.
"Lebih aneh lagi, soal saya titipkan uang Rp32 miliar, saya nggak tahu, itu karangan cerita darimana, itu imajinasi saja," ujar Akil saat diperiksa sebagai terdakwa.
Akil mengaku tidak pernah berhubungan dengan Muchtar terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang. Dia mengaku memang mengenal Muchtar saat Muchtar maju dalam pilkada.
Akil mengaku tidak tahu apa peran Muchtar dalam dua pihak yang berperkara tersebut.
"Saya tidak tahu bagaimana peran Muchtar Efendi dalam perkara Pilkada Empat Lawang dan Palembang, saya kenal Efendi saat saya sudah ditahan di KPK," katanya.
Hakim Ketua Suwidya juga sempat menyinggung foto Akil bersama Muchtar di ruang kerja MK. Saat itu, Akil masih aktif sebagai Ketua MK. Tapi Akil menyebut dirinya biasa menerima permintaan foto bersama siapapun.
"Banyak sekali orang minta berfoto, mulai mahasiswa dan tamu-tamu di daerah mengajak foto," katanya.
Akil didakwa menerima suap hingga Rp57,78 miliar plus 500 ribu dolar AS terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp161 miliar.
Dalam dakwaan kelima TPPU, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muchtar Efendi sebesar Rp35 miliar. Uang itu digunakan, antara lain untuk pembelian mobil istri Akil dan dikirim ke rekening CV Ratu Samagat.