Suara.com - HJ (37) bukan dari keluarga miskin, tapi ia nekad menjadi kurir narkoba. Alasannya sederhana, ia bisa mendapatkan narkoba usai menuntaskan tugas mengambil atau mengantar narkoba.
HJ tidak dapat melanjutkan karirnya sebagai kurir karena pada 26 Mei 2014, ia diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 14,3 gram dan heroin seberat 39,3 gram.
Deputi BNN Bidang Pemberantasan, Brigadir Jenderal Polisi Deddy Fauzi Hakim, Senin (2/6/2014), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba yang terjadi di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tim BNN selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinial HJ dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan 1,1 gram heroin di dalam mobilnya.
Selanjutnya, tersangka digiring ke kosnya di kawasan Menteng Pulo dan diperoleh barang bukti lainnya berupa heroin seberat 38,2 gram dan sabu seberat 13,6 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita adalah heroin seberat 393 gram dan sabu seberat 14,3 gram.
Kepada petugas, HJ mengaku telah menjadi kurir narkoba sejak November 2013. Ia terhitung sudah sepuluh kali mengantarkan narkoba pada kurir-kurir lainnya. Pada awalnya, ia merupakan pengguna dan berkenalan dengan seorang bandar.
Setelah itu, HJ tertarik menjadi kurir narkoba. Ia nekad terjun ke dalam jaringan bukan karena uang, tapi karena jatah gratis narkoba yang bisa ia konsumsi.
Atar perbuatannya, HJ dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.