Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengancam bakal mengajukan keberatan terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita harta kekayaannya.
Akil mengklaim kalau penyidik KPK menyita hartanya yang disebut tidak terkait dengan tindakan penerimaan suap yang dilakukannya saat menangani perkara di MK.
"Makanya, saya punya rumah itu kan dibangun tahun 96, saya jadi anggota DPR tahun 99, dakwaan tahun 2002, namun disita juga," ungkap Akil saat jeda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/6/2014).
Dia juga sempat menyinggung soal rekening yang menampung gajinya sebagai Ketua MK. Akil menyatakan siap mengajukan keberatan di tingkat kasasi.
"Semua, rekening gaji aja yang tidak ada kaitan pun mereka sita. Nanti saya akan ajukan keberatan ini juga saat kasasi," tambah Akil.
Akil Mochtar didakwa menerima uang suap sebesar 57,78 miliar Rupiah dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat berkaitan dengan penanganan 15 perkara sengketa Pilkada di MK.
Salah satu pasal yang didakwakan yakni soal pencucian uang karena menyamarkan harta senilai Rp161 miliar. Kendati demikian, Akil tetap menyatakan tetap mengikuti jalannya persidangan.
Akil juga diduga berkomplot dengan Gubernur Banten nonaktif Atut Choisiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardanna untuk meloloskan gugatan Pilkada Lebak, Banten.