Akil Mochtar Protes Tuduhan Pidana Pencucian Uang

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 02 Juni 2014 | 12:58 WIB
Akil Mochtar Protes Tuduhan Pidana Pencucian Uang
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta. [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (2/6/2014), Akil menyampaikan kalau KPK tidak punya hak untuk menuntutnya dengan dakwaan tersebut dan hanya berwenang dengan perkara korupsi saja.

"Sesuai perintah Undang-undang itu adalah wewenangnya Jaksa Agung bukan di KPK. KPK kan hanya perkara korupsi saja," kata Akil saat diperiksa sebagai terdakwa.

Dia juga mengajukan keberatannya karena dakwaan TPPU yang keenam menggunakan undang-undang yang sudah dicabut dan diklaim tidak berlaku.

"Di dakwaan keenam itu memakai Undang-undang tahun 2002 yang sudah dicabut. Saya sebagai warga negara keberatanlah. Bagaimana Undang-undang yang sudah tidak berlaku masih digunakan," seru Akil.

Akil Mochtar didakwa menerima uang suap sebesar 57,78 Miliar rupiah dan 500 ribu dollar Amerika Serikat berkaitan dengan penanganan 15 perkara sengketa Pilkada di MK.

Salah satu pasal yang didakwakan yakni soal pencucian uang karena menyamarkan harta senilai Rp161 miliar. Kendati demikian, Akil tetap menyatakan akan tetap mengikuti jalannya persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI