Suara.com - Kepolisian Daerah Yogyakarta menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyerangan ibadah Rosario di kediaman Julianus Felicianus, Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Juru bicara Kepolisian Daerah Yogyakarta Anny Pudjiastuti mengatakan, satu orang tersangka itu berinisial CH yang berusia 53 tahun.
Kata Anny, penetapan tersangka itu diambil setelah polisi memeriksa yang bersangkutan sejak Jumat lalu. Namun, Anny tidak bisa memastikan motif tersangka menyerang kegiatan ibadah yang dilakukan sejumlah umat Katolik itu.
“Polisi masih terus mendalami kasus ini agar terungkap motif penyerangan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa totalnya ada 15 orang. Mereka semua adalah korban dari penyerangan. Jumlah saksi yang diperiksa masih akan terus bertambah,” kata Anny kepada suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (1/6/2014).
Anny juga belum bisa memastikan apakah tersangka terkait dengan kelompok ormas tertentu. Sebelumnya, Koordinator Jaringan Antariman Indonesia (JAII) Elga Sarapung yang mengadvokasi kasus korban kasus penyerangan tersebut mengungkapkan, pelaku penyerangan menggunakan jubah.
“Saya tidak tahu apakah mereka itu FPI atau Forum Jihad Islam. Awalnya saya pikir FJI itu pecahan dari FPI tetapi ternyata bukan. Yang pasti mereka mengenakan jubah dan melempar batu hingga pot bunga ke rumah Pak Julius yang tengah melakukan ibadah Rosario bersama sejumlah umat Katolik lainnya,” kata Elsa kepada suara.com.
Sekelompok orang yang menggunakan jubah menyerang rumah Direktur Galang Press, Julius di Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Aksi penyerangan yang terjadi Kamis (29/5/2014) malam itu bersamaan dengan ibadah Rosario yang tengah dilakukan Julius dengan sejumlah umat Katolik lainnya.
Koordinator Jaringan Antariman Indonesia (JAII) Elga Sarapung mengatakan, aksi penyerangan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Massa yang mengenakan jubah itu melemparkan berbagai macam barang ke dalam rumah, seperti pot bunga.