Suara.com - Kementerian Dalam Negeri baru menerima surat permohonan cuti untuk ikut kampanye pemilu Presiden dari tiga kepala daerah. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, tiga kepala daerah yang sudah mengajukan surat permohona cuti itu adalah Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang beserta wakilnya Achmad Diran serta Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto
Didik menambahkan, Teras Narang dan Achmad Diran akan berkampanye untuk pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sedangkan Sudarto untuk pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa
Menurutnya, sesuai aturan, kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye harus mengajukan surat permohonan cuti ke Kemendagri paling lambat 12 hari sebelum kampanye. Sehingga, untuk kampanye tanggal 4 Juni, surat permohonan cuti harus sudah diterima 12 hari sebelumnya," kata Didik kepada suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (1/6/2014).
Namun, tidak tertutup kemungkinan kepala daerah bisa mengajukan surat permohonan cuti kurang dari 12 hari. Pasalnya, semua itu tergantung keputusan Menteri Dalam Negeri.
Didik menambahkan, Teras Narang dan Achmad Diran bisa mengajukan cuti bersamaan dengan catatan kursi pemerintahan di Kalimantan Tengah dijalankan oleh Sekretaris Daerah.
Ia mengungkapkan, Teras Narang dan Achmad Diran belum menyebutkan lokasi dan kapan akan melakukan cuti karena masih menunggu daftar kampanye dari Komisi Pemilihan Umum.
Dia menduga, sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah masih menunggu jadwal kampanye dari KPU sebelum mengajukan permohonan cuti ke Kementerian Dalam Negeri. Kampanye pemilu presiden akan digelar mulai 4 Juni hingga 5 Juli 2014.