Suara.com - Pemerintah memutuskan menurunkan biaya ibadah haji atau yang kerap disebut Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar 8,2 persen dari total biaya haji sebelumnya, menyusul efesiensi di Kementerian Agama.
Menko Kesra merangkap Menteri Agama ad interim Agung Laksono menjelaskan, keputusan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jumat (30/5/2014).
“Untuk jumlah pastinya nanti akan disampaikan terpisah. Penurunan itu merupakan hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama,” kata Agung.
Menag Ad Interim menegaskan, Keppres tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan keputusan turunan, seperti Keputusan Menteri Agama diantaranya soal batas atau kapan dimulai pelunasan haji bagi mereka yang masuk kuota tahun ini, kemudian bank mana yang akan digunakan.
“Kita akan bekerja mulai hari ini," tegas Agung lagi.
Menurut Menko Kesra Agung Laksono, SBY juga meminta para pegawai di lingkungan Kementerian Agama agar jangan patah semangat terkait kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan juga berbuntut dengan mundurnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dari jabatannya.
“Masih banyak yang beritikad baik, bertingkah laku baik, berkarakter baik di lingkungan Kementerian Agama yang bisa melanjutkan pekerjaan dan tanggung jawab tersebut. Presiden menekankan bahwa ini adalah Kementerian Agama RI, bukan Kementerian Agama tertentu saja. Jadi tentu harus tetap melayani juga (umat) lainnya sebagaimana biasa dan sebagaimana mestinya," tegas Agung.
Secara terpisah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menyampaikan, bakal ada dua dirjen yang akan diganti. Pergantian ini termasuk merespon pengunduran diri Dirjen Penyelenggaraan Umroh dan Haji Anggito Abimanyu.
“Jadi untuk itu ada mungkin dalam waktu dekat ada pergantian Dirjen atau dua orang dirjen di Kementerian Agama untuk efektifnya sekali lagi persiapan pelaksanaan haji yang akan datang,” terang Sudi. (Setkab.go.id)