Terpidana Mati Kasus Pemurtadan Lahirkan Bayi dengan Kaki Dirantai

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 30 Mei 2014 | 10:59 WIB
Terpidana Mati Kasus Pemurtadan Lahirkan Bayi dengan Kaki Dirantai
Ilustrasi perempuan dengan kaki dirantai. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan Sudan yang dipidana mati dalam kasus pemurtadan dipaksa melahirkan di penjara dengan kaki yang masih dirantai. Kenyataan mengejutkan itu disampaikan oleh suami sang perempuan.

Kepada The Telegraph, Daniel Wani, sang suami menceritakan bagaimana istrinya, Meriam Yahya Ibrahim, melahirkan di rumah sakit Penjara Perempuan Omdurman.

"Mereka membiarkan kakinya tetap dirantai," kata Daniel.

"Dia (Meriam) sangat tidak nyaman dengan itu," imbuhnya.

Sejak divonis mati, menurut Amnesti Internasional, Meriam sudah dibelenggu dengan rantai. Memang, hal itu sudah menjadi keharusan bagi narapidana yang akan menjalani hukuman mati.

Daniel sang suami dilarang menengok Meriam sesaat setelah Meriam melahirkan. Dia baru diizinkan menengok istri dan bayinya sehari sesudahnya. Petugas penjara baru melepas rantai Meriam saat Daniel masuk ke dalam sel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Meriam Yahya Ibrahim divonis mati karena menikahi lelaki berbeda agama. Meriam diberi kesempatan melahirkan bayi yang dikandungnya dan merawatnya selama dua tahun sebelum menjalani eksekusi mati.

Meski mendapat penundaan hukuman, Meriam tak begitu saja lepas dari hukum. Pasca melahirkan, dia akan mendapat 100 kali hukum cambuk karena dianggap melakukan zina dengan menikahi Daniel yang beragama Kristiani. Meriam dianggap berzina lantaran pernikahan mereka tidak sah secara hukum Islam. (Independent)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI