Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5/2014). Anas didakwa menerima hadiah senilai ratusan miliar rupiah dan mobil mewah.
Gratifikasi itu menurut jaksa diterima Anas dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON)
"Selaku pegawai negeri selaku anggota DPR melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji berupa Toyota Harrier B 15 AUD Rp 670 juta, 1 unit Toyota Vellfire B 6 AUD Rp 735 juta, kegiatan survei Rp 478 juta, uang Rp 116,5 miliar dan 5,2 juta USD," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Anas menerima pemberian uang melalui kelompok usaha Permai Grup yang didirikan bersama koleganya, Muhammad Nazaruddin. Dalam dakwaan jaksa, Anas mendapatkan uang dari fee mengatur proyek-proyek besar melalui pengaruh Anas yang sangat besar di DPR. "Dalam pengurusan proyek dengan kementerian, mendapatkan fee 7 sampai 22 persen yang disimpan melalui Permai Grup," kata Jaksa Penuntut Umum.
Hingga pukul 10.40 WIB, sidang di pengadilan Tipikor tersebut masih berlangsung.