Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini, Jumat (30/5/2014), akan menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi. Rencananya Anas akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anas Sendiri mengaku siap mendengar dakwaan pada sidang perdana dari Jaksa Penuntut Umum yang menjerat dirinya.
"Insya Allah", kata Anas usai bersaksi di sidang Andi Mallarangeng, Senin (26/5/2014).
Anas diduga kecipratan Rp2,2 miliar yang digunakan untuk pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres pada 2009. Dia juga diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.
Anas dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU TPPU tahun 2002.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita aset milik Anas di Jakarta dan Yogyakarta.
Keterlibatan Anas diungkapkan pertama kali oleh bekas koleganya di bekas Bendahara Partai Demokrat Muhamad Nazarudin.