Tak Mau Hadiri Sidang, Pengadilan Perintahkan Penahanan Mantan PM

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 30 Mei 2014 | 05:09 WIB
Tak Mau Hadiri Sidang, Pengadilan Perintahkan Penahanan Mantan PM
Ilustrasi palu hakim. (sumber Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan antikorupsi Pakistan pada Kamis (29/5/2014) memerintahkan penahanan terhadap mantan Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani serta seorang anggota kabinet karena mereka tidak mau menghadiri sidang penuntutan kasus korupsi.

Mantan PM bersama dengan mantan Menteri Perdagangan Makhdoom Amin Fahim dituduh memberikan subsidi triliunan rupee kepada perusahaan-perusahaan dagang palsu.

Atas kasus tersebut, kedua mantan pejabat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun beserta denda.

Hakim Mohammad Azeem dari pengadilan antikorupsi ferderal di kota pelabuhan Karachi menerbitkan perintah penahanan setelah Gilani dan Fahim tidak pernah mau hadir di sidang.

Gilani dan Fahim merupakan pemimpin senior di Partai Rakyat Pakistan yang berkuasa pada 2008-2013. (CNN/Xinhua)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI