Suara.com - Richard Clarke, mantan kordinator keamanan dan kontraterorisme Amerika Serikat di era Presiden Bill Clinton dan George W Bush, menuding mantan bosnya sendiri dan wakil presiden Dick Cheney sebagai penjabat perang dalam invasi AS ke Irak pada 2003.
Berbicara dalam wawancara dengan program televisi "Democracy Now!", yang akan ditayangkan pekan depan, Clarke mengatakan bahwa Bush dan Cheney telah melanggar hukum perang internasional dan layak diadili sebagai penjahat perang.
"Menurut saya, hal-hal yang mereka sahkan sudah masuk dalam wilayah kejahatan perang," kata Clarke, dalam wawancaran yang digelar Selasa (27/5/2014).
"Kita sudah menyepakati prosedur dengan Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag, tempat orang-orang yang menjabat sebagai presiden atau perdana menteri dari berbagai negara telah didakwa dan diadili," imbuh Clarke, yang mundur dari jabatannya pada 2003, setelah Bush memutuskan untuk menginvasi Irak.
Bush sendiri, bersama tujuh anggota pemerintahannya, pernah diadili secara in absentia di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2012 silam, atas dakwaan melancarkan invasi militer ke Irak.
"Jadi sudah ada preseden untuk mengadili mereka," tegas Clarke, "jelas bahwa ada hal-hal yang dilakukan oleh pemerintahan Bush, yang setidaknya menurut saya, merupakan kejahatan perang."
Kolonel Lawrence Wilkerson, mantan sekretaris Collin Powel saat masih menjabat sebagai kepala staf angkatan bersenjata AS, juga menuding Cheney melakukan kejahatan perang pada 2011 karena mengizinkan penggunaan teknik interogasi yang tidak manusiawi.
"Waterboarding (teknik penyiksaan menggunakan air) adalah kejahatan perang. Memata-matai tanpa perintah pengadilan... semuanya adalah kejahatan perang. Saya tidak peduli apakah presiden mengizinkan dia melakukan itu atau tidak, semuanya itu adalah kejahatan perang," tegas Wilkerson pada 2011 silam. (Huffington Post)