Suara.com - Pengadilan tertinggi Turki memutuskan, Kamis (29/5/2014), bahwa pemblokiran terhadap YouTube oleh pemerintah negara itu melanggar hak asasi manusia, demikian dilaporkan media-media lokal.
Pemerintah Perdana Menteri Tayyip Erdogan pada 27 Maret lalu memutuskan untuk memblokir YouTube dan Twitter karena dianggap membahayakan kepentingan nasional negara.
Pemblokiran terhadap layanan video online milik Google itu dilakukan setelah munculnya rekaman suara perbincangan telepon yang diduga antara Erdogan dan puteranya, yang membahas tentang korupsi dalam lingkaran dalam kekuasaan sang perdana menteri.
Tidak hanya itu, belakangan muncul juga rekaman suara berisi percakapan para petinggi militer dan intelijen Turki di YouTube yang membahas tentang rencana intervensi militer ke Suriah.
Adapun pemblokiran terhadap Twitter dicabut pada April lalu.
Erdogan menuding seorang ulama Turki yang tinggal di Amerika Serikat sebagai dalang semua serangan via internet itu. Ulama yang bernama Fethullah Gulen itu, membantah semua tuduhan Erdogan.
Rabu kemarin Perdana Menteri Turki itu mengatakan bahwa jaringan Gulen akan kembali membocorkan sebuah video tentang tentang keluarga Erdogan, untuk merusak peluangnya dalam pemilihan presiden yang akan digelar Agustus mendatang. (Reuters)