Suara.com - PT Minarak Lapindo Jaya tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo paling lambat 30 Juni 2014.
Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam mengatakan, perusahaan tidak mempunyai uang lagi untuk membayar sisa ganti rugi yang tinggal 20 persen lagi. Karena itu, PT Minarak Lapindo Jaya akan meminta pertemuan dengan Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pengendalian Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membahas kelanjutan sisa pembayaran ganti rugi.
“Saya bersama Pak Nirwan Bakrie sebagai perwakilan dari keluarga Bakrie akan bertemu dengan Pak Menteri. Kami akan sampaikan kondisi sebenarnya dari PT Minarak Lapindo Jaya. Pembayaran terakhir kami lakukan Januari 2014 lalu setelah itu terhenti karena memang perusahaan tidak punya uang lagi,” kata Andi Darussalam kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (29/5/2014).
Andi Darussalam menambahkan, PT Minarak Lapindo masih mempunyai tunggakan Rp751 miliar untuk membayar ganti rugi kepada warga yang masuk dalam peta terdampak lumpur Lapindo. Jumlah itu sekitar 20 persen dari total kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya yaitu Rp3,7 triliun.
Kata dia, kondisi keuangan perusahaan Bakrie lainnya juga tidak bagus sehingga tidak bisa meminjam uang dari perusahaan lain untuk melunasi utang kepada warga korban lumpur Lapindo.
“Saat ini kan sudah bukan jadi rahasia umum lagi bagaimana kinerja perusahaan Bakrie. Anda bisa tanyakan kepada orang-orang yang tahu, pasti mereka akan bilang bahwa perusahaan Bakrie memang dalam keadaan tidak sehat,” jelas Andi.
Lumpur Lapindo mulai menyembur pada 29 Mei 2006 di Desa Renokenongo, Porong Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat semburan sekitar 640 hektare kawasan di 3 kecamatan terendam lumpur. Hari ini, tepat delapan tahun musibah lumpur Lapindo.