Rekaman Telepon Diputar dalam Sidang, MS Kaban Bantah Itu Suaranya

Rabu, 28 Mei 2014 | 21:16 WIB
Rekaman Telepon Diputar dalam Sidang, MS Kaban Bantah Itu Suaranya
MS Kaban bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk terdakwa Anggoro Widjojo, Rabu (28/5). [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) dengan terdakwa Anggoro Widjojo, kembali digelar hari ini, dengan menghadirkan mantan Menhut periode 2004-2009, MS Kaban sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya kali ini, Kaban banyak berkilah dan tidak mengakui apa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman telepon saat Kaban diduga meminta sesuatu kepada Anggoro, ia pun membantahnya.

Berikut petikan rekaman tersebut:

"Halo. Pak Anggoro di mana?" (suara yang diduga Kaban)
"Agak emergency, bantu kirim 10.000. Seperti kemarin, dibungkus kecil."
"Kirim ke rumah Pak?" (suara diduga Anggoro)
"Iya. Kirim ke rumah, jam 8."
"Nanti saya kabari, Bapak."

Ketika ditanya apakah itu suaranya yang ada di dalam rekaman tersebut, MS Kaban berkilah. Dia tidak mengakui bahwa itu adalah suaranya.

"Seingat saya tidak," jawab MS Kaban, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Lebih jauh, Kaban juga membantah tentang permintaan dua unit lift kepada Anggoro, yang digunakan untuk Menara Dakwah Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tidak," jawabnya saat ditanyakan JPU.

JPU pun balik bertanya, apakah pernah Anggoro menyumbang lift untuk Menara Dakwah. Lagi-lagi Kaban berkilah.

"Apakah terdakwa pernah menyumbang lift?" tanya jaksa Riyono.

"Tidak tahu," jawab Kaban.

Sebelumnya, di dalam berkas perkara yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa Anggoro sebagai Direktur PT Masaro Radiokom, telah menyuap sebesar Rp120 juta, 90.000 dan 92.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika, Rp925 juta, ditambah dua unit elevator berkapasitas 800kg.

Uang itu disebut diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal, anggota Komisi IV DPR RI tahun 2004-2009, Boen Mukhtar Poernama selaku Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan tahun 2005-2007, serta MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009. Uang tersebut diduga diberikan Anggoro agar perusahaannya mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Dephtu tahun 2006-2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI