Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) dengan terdakwa Anggoro Widjojo, kembali digelar hari ini, dengan menghadirkan mantan Menhut periode 2004-2009, MS Kaban sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya kali ini, Kaban banyak berkilah dan tidak mengakui apa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman telepon saat Kaban diduga meminta sesuatu kepada Anggoro, ia pun membantahnya.
Berikut petikan rekaman tersebut:
"Halo. Pak Anggoro di mana?" (suara yang diduga Kaban)
"Agak emergency, bantu kirim 10.000. Seperti kemarin, dibungkus kecil."
"Kirim ke rumah Pak?" (suara diduga Anggoro)
"Iya. Kirim ke rumah, jam 8."
"Nanti saya kabari, Bapak."
Ketika ditanya apakah itu suaranya yang ada di dalam rekaman tersebut, MS Kaban berkilah. Dia tidak mengakui bahwa itu adalah suaranya.
"Seingat saya tidak," jawab MS Kaban, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Lebih jauh, Kaban juga membantah tentang permintaan dua unit lift kepada Anggoro, yang digunakan untuk Menara Dakwah Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tidak," jawabnya saat ditanyakan JPU.
JPU pun balik bertanya, apakah pernah Anggoro menyumbang lift untuk Menara Dakwah. Lagi-lagi Kaban berkilah.
"Apakah terdakwa pernah menyumbang lift?" tanya jaksa Riyono.