MS Kaban Bersaksi di Tipikor Terkait Pengadaan SKRT

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 28 Mei 2014 | 17:34 WIB
MS Kaban Bersaksi di Tipikor Terkait Pengadaan SKRT
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. [suara.com/Bowo raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kehutanan periode tahun 2004-2009 MS Kaban bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/5/2014) untuk terdakwa Anggoro Widjojo.

Ia bersaksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut soal dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban ini.

Dalam berkas perkara yang dibacakan Jaksa, disebutkan bahwa Anggoro sebagai Direktur PT Masaro Radiokom menyuap sebesar Rp120 juta, 90 dan 92 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar Amerika, Rp925 juta ditambah dua unit elevator berkapasitas 800kg.

Uang ini diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal, Anggota Komisi IV DPR RI tahun 2004-2009, Boen Mukhtar Poernama selaku Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 dan MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009.

Uang tersebut diberikan Anggoro agar perusahaannya  mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2006-2008.

Sementara Anggoro sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 1b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum pidana.

REKOMENDASI

TERKINI