Hassan Wirajuda Jadi Saksi Korupsi Seminar di Kemenlu

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 28 Mei 2014 | 13:46 WIB
Hassan Wirajuda Jadi Saksi Korupsi Seminar di Kemenlu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda hari ini, Rabu (28/5/2014), dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, dalam dugaan kasus korupsi penyelengaraan konferensi internasional tahun 2004-2005 dengan terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat.

Hassan mengakui, penyelenggaraan konferensi yang dimaksudkan itu untuk meredam isu bahwa Indonesia tidak aman itu telah diketahui oleh presiden.

“Dalam kerangka dua tahun kerja, 2004-2005 itu panjang. Sebagai ada instruksi presiden untuk melakukan konferensi, dalam arahan pimpinan kita berikan arahan untuk konferensi," ujar Hassan dalam kesaksiannya.

Dia juga mengungkapkan bahwa terdakwa, Sudjanan, yang waktu itu menjabat sebagai Sekjen Kemenlu mengetahui penggunaan dana anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hassan sekaligus membantah terlibat dalam upaya dugaan penyelewengan yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak memberikan arahan secara tertulis. Saya ingat memberikan perintah terhadap fungsi-fungsi tertentu yang bersifat misi diplomatik dilakukan Kemenlu,” ungkap Hassan.

Saat sedang asyik mendengarkan kesaksian Hassan, listrik di pengadilan Tipikor tiba-tiba padam. Alhasil, ruangan menjadi gelap dan kesaksian dari pengeras suara langsung berhenti.

Ketua Majelis Hakim Nani indrawati tetap melanjutkan sidang. Dia meminta petugas panitera supaya membuka jendela agar ada cahaya yang masuk ke dalam ruang sidang.

Sidang tetap berlangsung tanpa penerangan dan kesaksian dari pengeras suara selama 20 menit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI