Usut Korupsi Hadi Poernomo, KPK Periksa Bekas Ketua Tim Pemeriksa BCA

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 28 Mei 2014 | 13:16 WIB
Usut Korupsi Hadi Poernomo, KPK Periksa Bekas Ketua Tim Pemeriksa BCA
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta, Senin (21/4). [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hudari Udris mantan Ketua Tim Pemeriksaan Pajak atas wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) TBK pada tahun pajak 1999.

Hudari dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (28/5/2014).

Selain Hudari, KPK juga memangil beberapa nama diantaranya memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menilai dapat memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo.

"Keterangan mereka diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas tersangka HP," ujar Priharsa lagi.

?KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA pada 1999.

Hadi Pernomo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai bekas Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.?

Dia mengubah rekomendasi penolakan keberatan pajak dari bawahannya dan meloloskan menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan alias kredit macet BCA senilai Rp5,7 triliun.

Akibat aksinya ini negara diperkirakan merugi hingga Rp375 miliar dan dikenakan pelanggaran UU Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hadi disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI