Suara.com - Aparat kepolisian Polda Provinsi Riau mendalami kasus pencabulan dan sodomi yang dilakukan SS, 12 tahun, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) terhadap satu korban laki-laki dan dua perempuan.
Ketiga korban merupakan anak dari karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Kebun Tandun, Kabupaten Kampar, Riau.
"Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua salah satu korban beberapa waktu lalu ke Polres Kampar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers, Rabu (28/5/2014).
Kepolisian mencatat, tiga korban tersebut satu diantaranya adalah laki-laki yang masih berusia tujuh tahun, sementara dua lagi perempuan masing-masing berusia enam dan empat tahun.
Sementara pelaku sendiri SS berusia 12 tahun dan dilaporkan merupakan seorang Pelajar SMP.
"Kejadiannya berlangsung pekan lalu di sebuah rumah di kompleks perumahan karyawan PTPN-V Kebun Tandun, Kampar, Riau," katanya.
Dalam laporannya, ayah salah seorang korban mengatakan peristiwa pencabulan dan sodomi oleh pelaku dilakukan pada siang hari ketika pelaku mengajak korbannya bermain ke rumahnya.
Polda Riau mencatat, beberapa bulan terakhir di tahun 2014, telah terjadi lebih dari 115 kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut bahkan mengakibatkan lebih dari 120 korban mengalami luka dan trauma sehingga membutuhkan bimbingan untuk pemulihan psikologis mereka. (Antara)