Junta Militer Bebaskan Mantan PM Thailand

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 27 Mei 2014 | 16:22 WIB
Junta Militer Bebaskan Mantan PM Thailand
Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra. (Reuters/Athit Perawongmetha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Junta militer Thailand mengungkapkan, mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra telah dibebaskan dari markas militer dan diizinkan untuk kembali ke rumah.

“Dia telah dibebaskan,” kata juru bicara junta militer Kolonel Winthai Suvaree tanpa menyebutkan kapan Yingluck dibebaskan setelah ditahan militer, Jumat lalu.

Sebelumnya, pemerintah junta militer Thailand menahan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dan anggota keluarganya. Sebelumnya, Yingluck dan menteri lainnya dipanggil militer dalam sebuah pertemuan sehari setelah kudeta.

“Kami telah menahan Yingluck, saudara perempuan, dan kakak iparnya,” kata seorang pejabat senior militer.

Militer tidak menyebutkan di mana Yingluck ditahan. Kendati demikian, militer mengaku tidak akan menahan Yingluck dalam waktu lama.

“Kami tidak akan melakukan ini (penahanan Yingluck) lebih dari seminggu, itu akan terlalu lama. Kami hanya perlu mengatur berbagai urusan dalam negeri terlebih dahulu,” kata pejabat tersebut.

Militer Thailand melakukan kudeta pada hari Kamis (22/5/2104). Kudeta dilakukan setelah pertemuan antara faksi politik yang berseberangan tak kunjung mencapai titik temu.

Pada 7 Mei lalu, Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan dia telah menyalahgunakan posisinya dalam penempatan pejabat militer sehingga membuat krisis nasional semakin parah.

Yingluck (46 tahun) dianggap telah melanggar UU karena mencopot Sekjen Dewan Keamanan Nasional pada 2011 dan menunjuk kerabatnya untuk mengisi posisi itu. Hakim Mahkamah Konstitusi Udomsak Nitimontree mengatakan, penempatan kerabat dekat Yingluck menjadi pemimpin Kepolisian merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Hakim membacakan dakwaan kepada Yingluck selama hampir dua jam.

“Yingluck telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan diri sendiri dan juga orang dekatnya. Tindakan itu melanggar UU dan juga membuat dia harus melepas jabatannya,” demikian dakwaan yang dibacakan di pengadilan Mahkamah Konstitusi. (AFP/Reuters)

REKOMENDASI

TERKINI