Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mengusulkan orang yang ditunjuk menjadi Menteri Agama di masa mendatang sebaiknya jangan politikus, tapi dari kalangan ulama.
Usulan Mubarok terkait dengan kasus yang menimpa Suryadharma Ali, dimana Menteri Agama dari Partai Persatuan Pembangunan ini terseret dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012 - 2013. Status Suryadharma kini tersangka.
“Memang mestinya menteri agama jangan berasal dari parpol karena sangat riskan untuk cari uang untuk kepentingan partai,” kata Mubarok kepada suara.com, Selasa (27/5/2014).
Mubarok menambahkan tak hanya Menteri Agama, menteri-menteri strategis lainnya, seperti pendidikan, juga jangan diisi politikus.
“Karena partai harus cari uang, kan,” kata Mubarok.
Suryadharma ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (22/5/2014) malam. Dana yang diduga dikorupsi, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah sendiri. Dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
“Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH,” kata Bambang.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.