Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengancam memanggil paksa bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait penghilangan paksa 13 aktivis pada 1998.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Komnas Ham, Jakarta, Senin (26/5/2014), Ketua tim Penyelenggaraan HAM Roichatul Aswidah mengungkapkan, Kivlan sudah mangkir dari pemanggilan Komnas dua kali berurut-turut.
"Panggilan ke tiga disertai pemanggilan paksa oleh komnas HAM,” tegas Aswidah.
Aswidah mengkapkan, pada pemanggilan pertama sekitar tanggal 14 Mei 2014, Kivlan tidak hadir. Sedangkan pada pemanggilan kedua hari ini sejak pukul 12.30 WIB, Kivlan lagi-lagi belum juga memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Dia juga menjelaskan, kalau upaya pemanggilan paksa tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang 39 tahun 99 tentang hak asasi manusia, pasal 95, dimana komnas HAM diberi kewenangan pemanggilan paksa.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pernyataan Kivlan dalam siaran televisi swasta yang menyebut kalau dirinya mengetahui siapa yang menculik para aktivis, termasuk soal nasib mereka yang ditembak dan jasadnya dibuang.
Hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya mencatat, setidaknya ada 13 aktivis yang keberadaannya hingga kini belum jelas. Sejumlah kesaksian para penyintas atau mereka yang selamat yang dikumpulkan tim pencari fakta mengungkap kalau para korban sempat dibawa ke markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur.