Suara.com - Jajaran Polsek Curup, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menangkap oknum Satpol-PP setempat, Pr (34) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas untuk dikembangkan guna mengungkap jaringannya," kata Kapolsek Curup, AKP Septa Firmansyah di Rejanglebong, Senin (26/5/2014).
Oknum petugas Satpol-PP setempat yang saat ini tercatat masih berstatus tenaga honorer tersebut kata dia, ditangkap petugas pada Sabtu (24/5/2014) sekitar pukul 23.00 WIB, di depan Kompi 144 Jaya Yudha, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket kecil.
Sementara dari hasil pemeriksaan urine tersangka, tambah dia, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Tersangka dikenakan pasal 112 UU No.35/2009, tentang narkoba, karena hanya pemakai dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara.
Penangkapan oknum Satpol-PP itu sendiri, kata dia, berkat informasi yang diberikan masyarakat daerah itu yang menyebutkan tersangka membawa narkoba sehingga langsung ditindaklanjuti dengan membuntuti tersangka dan melakukan penangkapan. (Antara)