Suara.com - Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani yang juga istri terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terlihat tegar saat mendampingi suaminya menjalani sidang lanjutan kasus Suap Sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Airin mengaku ikhlas dengan tuntutan yang ditimpakan kepada suaminya dan selalu berharap agar nantinya ada keputusan yang adil.
"Ini hidup mesti di jalani, mesti dihadapin, mesti ikhlas dan yakinkan keputusan terbaik keputusan Allah dan kita berharap yg seadil-adilnya," kata Airin seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Airin yang juga adik ipar Gubernur Banten non aktif Atut Choisiyah itu sempat terlihat serius mendengarkan semua tudingan yang ditujukan jakasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat Wawan.
Wawan dianggap terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dia juga disebut-sebut iktu memberi hadiah Rp 7,5 miliar, masih untuk Akil buat mengamankan pasangan Atut-Rano Karno sebagai pemenang pemilukada Banten pada 2011.
Selain dituntut 10 tahun penjara, Wawan juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Tri Mulyono.