Suara.com - Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, DAD (23) ditangkap polisi karena memiliki senjata api replika jenis air soft gun tanpa dokumen sah (ilegal).
Menurut laporan kepolisian pada Senin (26/5/2014), pelaku diamankan pada Sabtu (24/5) setelah anggota Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan laporan masyarakat.
"Pelaku kemudian diamankan ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.
Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyatakan akan menyelidiki peredaran senjata api replika jenis airsoft gun yang biasa digunakan oleh kawanan perampok untuk mengancam korbannya.
"Yang jelas kepemilikan senjata jenis ini juga harus ada izinnya. Tidak boleh sembarangan diedarkan," kata Guntur.
Peredaran senjata api jenis ini dikabarkan marak di Provinsi Riau, bahkan pelaku penjualnya kerap mengiklankan barang dagangannya di koran-koran daerah hingga membuat siapa saja bisa memiliki senjata api yang merupakan replika tersebut. (Antara)