Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 26 Mei 2014 | 12:38 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka
Ilustrasi [shutterstock/Maggy Meyer]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan 35 ekor trenggiling. Rencananya satwa langka itu akan dijual ke Medan, Sumatera Utara.

"Populasi hewan ini sangat terbatas dan masuk kategori satwa langka sehingga tidak boleh diperjualbelikan apalagi tanpa dilengkapi dokumen," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Polres Ipda Musabi di Taluk, Senin (26/5/2014).

Rencana penjualan satwa tersebut berhasil digagalkan karena pelaku tertangkap saat jajaran Polres melakukan razia di jalan raya Taluk Kecamatan Singingi.  Saat memeriksa mobil pelaku, polisi menemukan 35 ekor Trenggiling siap jual.

Polisi mengamankan dua warga yakni Muhibin (44) asal Bengkalis dan Fahri (21) asal Medan. Keduanya dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan," tegasnya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI