Suara.com - Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) selaku terdakwa kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten, digelar di Pengadilan tindak pidaana korupsi (Tipikor), Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut Jaksa, Wawan terbukti bersama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku mantan Gubernur Banten menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochttar sebesar Rp1 miliar lewat Susi Tur Handayani dalam kasus Sengketa Pilkada Lebak.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Tri Mulyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Sementara itu, JPU mempunyai pertimbangan tersendiri mengenai pemberatan dan meringakan. Menurut Jaksa Tri Mulyono, untuk memberatkan Wawan dianggap mencederai kedaulatan lembaga Mahkamah Konstitusi dan mendodai proses demokrasi.
Sedangkan pertimbangan meringankan bagi Wawan, dia tidak pernah dihukum dan dianggap sopan selama persidangan.