Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada stasiun televisi yang dianggap telah berpihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam siaran persnya, Senin (26/5/2014), AJI Jakarta mencatat ada enam televisi milik tiga politisi sekaligus pemiliknya yang memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan Pilpres. Keenam statusiun tv tersebut yakni, Metro TV, TVone, ANTV, MNC, RCTI dan Global TV.
Salah satu keberpihakan yang disebutkan, yakni kehadiran calon presiden Prabowo Subianto di acara Indonesian Idol, Sabtu malam (24/5), di statsiun RCTI milik Hary Tanoe yang memang mendukung pasangan Prabowo-Hatta Rajasa.
Contoh lain adalah memanfaatkan frekuensi publik untuk memuluskan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla yang didukung pemilik Metro TV, Surya Paloh, yang juga Ketua Umum Partai Nasdem. Hal yang sama terjadi di televisi yang dikendalikan oleh keluarga Aburizal Bakrie, yakni TV One dan ANTV.
“AJI Jakarta mengimbau kepada pemilik dan pimpinan media tersebut untuk mematuhi Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang tentang Pers,” tulis Ketua AJI Jakarta Umar Udris.
Para pemilik media dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI, dimana salah satu pasalnya mewajibkan stasiun televisi menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
Sikap tidak netral bahkan juga melanggar aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tentang kampanye yang meminta setiap media, termasuk televisi, untuk menerapkan asas keberimbangan dalam pemberitaan maupun iklan.