Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka kasus perdagangan manusia di Perumahan Legenda Malaka, Batam.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka yaitu K dan J. K merupakan anak buah J, bos besar berjaringan internasional," kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Minggu (25/5/2014).
K, kata dia, sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. K menjadi pelaku perdagangan manusia berkedok penyalur tenaga kerja, sementara J saat ini buron.
"Kami masih terus mengejar J yang diduga merupakan bos besar jaringan perdagangan manusia ini," kata dia.
Cahyono mengatakan, sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka sudah memeriksa 24 calon TKI asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berhasil diselamatkan seorang pastor sebelum sempat dikirim ke Malaysia, dan sejumlah saksi lain.
"Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan saksi, kuat dugaan J merupakan pimpinan jaringan yang sering mengirim tenaga kerja ilegal melalui Batam," kata Cahyono.
Penggerebekan penampungan TKI tersebut berawal setelah dua korban melarikan diri setelah tidak tahan hidup di penampungan.
Dari kampung halaman, para calon TKI dijanjikan akan dipekerjakan di Medan, Sumatera Utara, namun saat di Batam mereka mengaku akan dipekerjakan di Malaysia dengan gaji lebih besar.
"Kemungkinan nanti para calon TKI tersebut akan dipulangkan ke daerah asal," kata Cahyono. (Antara)