Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan selama pelaksanaan pemilihan umum legislatif.
Wakil Ketua KPK Agus Santoso mengatakan, laporan itu diterima PPATK dua minggu lalu. Setelah menerima laporan tersebut, PPATK akan menggelar rapat dengan KPK, KPU dan juga Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saat ini laporan tersebut tengah diproses. Kita kan sudah membentuk gugus tugas untuk mengawasi transaksi keuangan mencurigakan selama pemilu yaitu PPATK, KPK, KPU dan Bawaslu. Kami akan melakukan rapat dulu dan memilah-milah laporan yang masuk itu,” kata Agus kepada suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (25/4/2014).
Agus menambahkan, pemilahan dilakukan bukan karena PPATK tebang pilih. Kata dia, laporan yang akan ditindaklanjuti adalah yang mempunyai minimal dua alat bukti. Laporan tersebut akan menjadi prioritas bagi gugus tugas untuk ditelusuri.
“Proses pemeriksaan yang kami lakukan juga paralel dengan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Saat ini kan polisi juga sudah menyelidiki kasus politik uang pada pemilu legislatif,” jelasnya.
PPATK, kata Agus, tidak bisa cepat dalam mengungkapkan kasus transaksi keuangan yang mencurigakan pada pemilu legislatif. Alasannya, personil PPATK terbatas. Dia menambahkan, PPATK akan memberikan laporan ke KPK apabila sudah menemukan dugaan transaksi keuangan mencurigakan.