Suara.com - Semua kepala daerah yang akan melakukan kampanye pada pemilu Presiden nanti wajib mengajukan cuti. Sesuai aturan yang dikeluarkan KPU, surat izin cuti tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, hingga kini belum ada satu pun kepala daerah yang mengajukan surat izin cuti.
Sesuai aturan, apabila kepala daerah dan wakilnya juga menjadi tim sukses dan akan melakukan kampanye maka mereka tidak boleh mengajukan cuti di hari yang bersamaan.
“Intinya, pemerintahan daerah tidak boleh kosong dan jangan sampai kampanye pemilu presiden mengganggu jalannya roda pemerintahan. Nantinya, kepala daerah bisa mengajukan curi selama dua hari dalam satu minggu,” kata Didik ketika dihubungi suara.com melalui sambunga telepon, Minggu (25/4/2014).
Didik menambahkan, Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta juga bisa ikut melakukan kampanye meski Gubernur Joko Widodo sudah lebih dulu mengajukan cuti.
“Untuk kasus Jakarta, Pak Ahok harus mencari pelaksana tugas apabila ingin ikut kampanye. Biasanya, posisi plt Gubernur akan dipegang oleh Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Hingga ini, baru Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang sudah pasti akan ikut dalam kampanye pemilu presiden. Dia ditunjuk sebagai Ketua Tim Sukses pasangan Prabowo-Hatta Rajasa untuk wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Pusat menetapkan kampanye capres-cawapres dimulai 4 Juni 2014 hingga 5 Juli 2014. Dalam rangkaian kampanye itu KPU akan turut memfasilitasi proses debat capres-cawapres.