Status Tersangka Suryadharma Ali Merugikan PPP

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 24 Mei 2014 | 08:47 WIB
Status Tersangka Suryadharma Ali Merugikan PPP
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP Ahmad Yani menyatakan status tersangka korupsi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) bisa merugikan posisi partai berlambang Ka’bah di tengah ajang Pillpres 2014.

Yani kepada suara.com menyatakan, meski status SDA merugikan partai, dia tetap membela bosnya di PPP itu yang mengaku belum mengetahui kenapa dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dana penyelengaraan haji.

“Kalau dibilang merugikan, ya merugikan. Tapi kita mesti cermati lebih dalam karena dia (SDA) saja belum tahu alasan dijadikan tersangka. Selama ini dia hanya dimintai keterangan bukan sebagai tersangka dan tidak tahu perbuatan yang dia lakukan,” tukas Yani yang dihubungi melalui telepon, Sabtu (24/5/2014).

Hingga kini belum diketahui apa sikap pengurus DPP PPP menyusul status hukum SDA. Hasil rapat yang digelar pada Jumat (23/5/2014) oleh Pengurus Harian, Majelis Pakar dan Majelis Pertimbangan belum diketahui.

Ahmad Yani meyakini kalau hasil rapat tidak mengambil keputusan muktamar luar bias untuk melengserkan SDA.

“Karena berdasarkan Rakernas PPP kemarin, muktamar baru akan dilakukan setelah Pilpres” jelasnya.

Suryadharma dijadikan tersangka oleh KPK berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Agama yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013.

KPK mengungkapkan dana penyelenggaraan haji tahun itu mencapai sekitar Rp1 miliar, namun belum diketahui berapa kerugian negara dalam kasus itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI