PPP: Korupsi SDA Persoalan Menteri Agama

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 24 Mei 2014 | 05:20 WIB
PPP: Korupsi SDA Persoalan Menteri Agama
Suryadharma Ali (kanan).(Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzzy menegaskan, kasus yang menimpa Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) murni dilakukan sendiri saat dia menjadi Menteri Agama.

"PPP melihat persoalan ini adalah terkait kedudukannya sebagai Menteri Agama. Sama sekali tidak terkait dengan ketum PPP. Karenanya, proses hukum akan kita cermati,"  tegas lelaki yang akrab disapa Rommy usai menemani Hatta Rajasa bertamu ke rumah Gus Solah, di Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Karena itu, PPP mengucapkan keprihatinannya terhada SDA. Sebab, kasus ini termasuk hal yang mengejutkan dan tidak diharapkan.

SDA sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan dana haji tahun 2012-2014. Anggaran yang dikorupsi, diperkirakan triliunan rupiah.

Oleh KPK, SDA dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk pencekalan SDA ke luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI