PPP Akan Beri Bantuan Hukum untuk SDA

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 24 Mei 2014 | 03:35 WIB
PPP Akan Beri Bantuan Hukum untuk SDA
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzzy mengatakan akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.

"DPP PPP memberikan dukungan moril untuk mampu melewati persoalan ini dengan sabar dan kita bentuk tim untuk lakukan pendampingan hukum," kata lelaki yang akrab disapa Rommy usai menemani Hatta Rajasa bertamu ke rumah Gus Solah, di Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Bantuan hukum ini, lanjut dia, nanti akan dikonsultasikan dengan SDA.

"Dasar konsultasi, beliau memang tengah memikirkan upaya advokasi yang dilakukan untuk hadapi persoalan ini, DPP menunggu bila diperlukan," papar Rommy.

SDA sendiri telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan dana haji tahun 2012-2014. Anggaran yang dikorupsi, diperkirakan triliunan rupiah.

Oleh KPK, SDA dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk pencekalan SDA ke luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI