Hatta Pastikan SDA Lapor Presiden

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 24 Mei 2014 | 00:03 WIB
Hatta Pastikan SDA Lapor Presiden
Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta usai jalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (23/5). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal calon wakil presiden Hatta Rajasa mengatakan, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) akan segera melaporkan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

"Itu tentu, sebagai menteri, SDA pasti akan lapor ke Presiden. Tentu akan menghadap Presiden. Oleh sebab itu akan sangat baik menghadap Presiden segera," kata Hatta usai bertamu ke rumah Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Solahudin Wahid (Gus Solah), di Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Dari situ, lanjut dia, akan ada langkah selanjutnya untuk menentukan nasibnya sebagai Menag. "Dan ada ketentuan sudah sampai itu mengambil langkah fokus pada case tersebut," tutur Hatta.

Ia sendiri yang merupakan mantan Menteri Kordinator Perekonomian juga telah menghadap ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika akan mencalonkan diri bertarung dalam pemilihan presiden (Pilpres), menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Ujungnya, Hatta pun mengajukan resign dari menteri dan jabatannya digantikan oleh Chairul Tandjung.

Sementara, SDA sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan dana haji tahun 2012-2014. Anggaran yang dikorupsi, diperkirakan triliunan rupiah.

Oleh KPK, SDA dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk pencekalan SDA ke luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI