Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengungkapkan, KPAI sudah menunggu janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) soal perlindungan anak.
Erlinda saat menghadiri sebuah diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2014), mengaku, KPAI sudah menunggu selama lima tahun untuk terbitnya Inpres yang hingga kini belum juga diterbitkan itu.
Menurutnya, permintaan tersebut baru akan dipenuhi pada akhir Mei 2014, bersamaan dengan rencana aksi nasional anak.
"KPAI sudah tunggu Inpres sejak 5 tahun lalu, namun belum terpenuhi sampai sekarang," kata Erlinda di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Dia juga mengatakan kalau sebenarnya kerentanan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini sudah terjadi sejak lama. Apabila presiden sebagai kepala negara cepat merespons permintaan KPAI, bisa saja tingkat kekerasan seksual terhadap anak bisa saja jadi mengantisipai kejahatan seksual.
"Makanya kami minta Inpres dari presiden, agar bisa menekan pertumbuhan tindakan tersebut," jelasnya.
Desakan Inpres perlindungan anak semakin menguat seiring dengan terungkapnya berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus yang menjadi perhatian media, yakni kasus sodosmi terhadap bocah kelas TK di Jakarta International School (JIS) Pondok Indah dan kasus belasan korban sodomi dan pelecehan seksual di Sukabumi, Jawa Barat.