KPK Cermati Rombongan Haji yang Pernah Dipimpin Suryadharma

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2014 | 15:13 WIB
KPK Cermati Rombongan Haji yang Pernah Dipimpin Suryadharma
Menteri Agama Suryadharma Ali usai diperiksa KPK, Selasa (6/5/2014). [Suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai kasus penyelenggaraan haji periode 2012-2013 yang telah menyeret Menteri Agama Suryadharma Ali, berbeda dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani KPK.

"Coba perhatikan, bukan menteri yang menjadi Amirul Haj yang pimpin rombongan PPIH ke Makkah. Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," kata Bambang dalam pesan singkat melalui ponsel kepada wartawan, Jumat (23/5/2014).

Bambang mengatakan Suryadharma harus dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan tentang rombongan jamaah haji yang pernah ia bawa.

"SDA adalah pihak yang dapat diminta pertanggungjawabannya," kata Bambang.

Suryadharma ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (22/5/2014) malam. Dana yang diduga dikorupsi, menurut Bambang Widjojanto, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah sendiri. Dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.

“Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH,” kata Bambang.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI