Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah haji tahun 2014 tidak akan terganggu dengan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka dugaan kasus korupsi duit penyelenggaraan haji periode 2012-2013.
"Walaupun Pak Menteri berhadapan dengan kasus, penyelenggaraan haji dan yang lain saya jamin akan tetap berjalan dengan baik," kata Jasin dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Kasus yang menjerat Suryadharma, kata Jasin, akan menjadi bahan untuk koreksi penyelenggaraan perjalanan haji di masa mendatang, di antaranya menyangkut akomodasi, transportasi, dan konsumsi untuk jamaah haji.
"Justru ini merupakan start bagus kita untuk pembenahan secara totally. Reform totally," katanya.
Jasim mengatakan Kemenag telah menyerahkan penanganan kasus hukum yang menjerat Suryadharma kepada KPK. Jasin menilai KPK akan obyektif dan profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kalau yang aspek hukum kita serahkan ke KPK. Kita identifikasi kasus ini direkomendasikan untuk diperbaiki pelayanan (Haji)," kata Jasin.
Jasin yang pernah bertugas selama delapan tahun di lembaga KPK memastikan tidak ada unsur politis dalam kasus penetapan Suryadharma menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
"Saya delapan tahun di KPK nggak ada itu urusan politis. Ya kalau KPK nemu, Irjen nggak nemu karena dia (KPK) punya kewenangan lebih. Bisa menyadap, menggeledah. Kewenangan kita (Irjen) tidak seperti KPK," kata Jasin.
Suryadharma ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (22/5/2014) malam. Dana yang diduga dikorupsi, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah sendiri. Dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
“Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH,” kata Bambang.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Suryadharma juga sudah pernah memberikan keterangan kepada KPK mengenai kasus ini. Selain dia, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang tahun 2004-2012.
KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji.