Politisi PPP Pertanyakan Penetapan Status Tersangka SDA

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2014 | 13:59 WIB
Politisi PPP Pertanyakan Penetapan Status Tersangka SDA
Anggota DPR Ahmad Yani (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito.[Antara/Widodo S. Jusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mempertanyakan kejelasan status tersangka yang dikenakan kepada Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.

Ahmad Yani meminta agar KPK mau menjelaskan alasan dan tudingan kalau SDA, yang juga menjabat sebagai menteri agama, dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pengaturan dana penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013.

"Penyalahgunaan dalam konteks apa? Nah kan kita belum tahu penyalahgunaan gimana, dalam bentuk apa," kata Ahmad Yani ketika ditemui di RSPAD saat mengiringi tes kesehatan capres cawapres Prabowo-Hatta Rajasa, di jalan Abdul Rahman Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014)

Dia menjelaskan kalau PPP kini masih mengikuti perkembangan pascastatus tersangka SDA dan menolak berspekulasi.

"Kita ingin mengikuti perkembangan, dan mencermati, silakan KPK menggunakan kewenangannya untuk profesional, proporsional seperti itu," jelasnya.

"Kami tidak ingin menduga-duga. Ini adalah proses hukum, kami hargai, kami hormati, ya kami dukung KPK. Tapi syaratnya kami minta KPK obyektif, transparan, professional. Mari kita tegakkan hukum, PPP memberikan dukungan penuh pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Yani lagi.

SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK , Kamis (23/5/2014) kemarin, dalam kasus korupsi dan penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2014. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun

Dia dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk pencekalan SDA ke luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI