Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali memastikan koalisi antara PPP dan Gerinda dalam mendukung pencapresan Prabowo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penyelengaraan haji tidak akan mengalami perubahan.
"Koalisi tidak ada pengaruhnya," kata SDA di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jalan Lapangan Banteng, Jumat (23/5/2014).
SDA menyebut, dukungan politik itu sudah resmi berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP dan tidak dapat diganggu gugat gara-gara status hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penyelengaraan haji tahun anggaran 2012-2013, jauh setelah keputusan Rapimnas PPP yang mendukung pasangan Prabowo- Hatta Rajasa tanpa syarat bertarung diajang Pilpres 9 Juli 2014.
Meski belum diketahui kerugian negara dalam kasus itu, KPK menyebutkan bahwa dana penyelenggaraan haji pada tahun itu mencapat sekitar Rp1 triliun.
Ia dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk pencekalan SDA ke luar negeri.