Suara.com - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi tudingan kasus dugaan korupsi dana penyelanggaraan haji pada anggaran 2012-2013.
SDA juga mengungkapkan belum menerima bantuan dari Kementerian Agama dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpinnya.
"Belum, kan ini baru semalam, belum tahu," tutur SDA di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jalan Lapangan Banteng, Jumat (23/5/2014).
Namun demikian, SDA mengklaim partai berlambang Ka’bah itu akan memberikan bantuan kepadanya.
"Insya Allah," singkat Ketua Umum PPP itu.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Aunur Rofiq memastikan, PPP akan memberikan bantuan hukum apabila keluarga Ketua Umum Suryadharma Ali meminta kepada partai.
DPP juga akan menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil pascapenetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK , Kamis (23/5/2014) kemarin, dalam kasus korupsi dan penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2014. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun
Dia dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk pencekalan SDA ke luar negeri.