KPK: Korupsi Dana Haji Sangat Lukai Calon Jamaah Haji

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2014 | 12:15 WIB
KPK: Korupsi Dana Haji Sangat Lukai Calon Jamaah Haji
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terkuaknya kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama sangat merugikan dan melukai para jamaah haji.

"Korupsi penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Pada Kamis (22/5/2014), KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji periode 2012--2013.

"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji, dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Pejabat Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," ungkap Bambang.

Bambang juga mengakui bahwa dalam kasus tersebut ada sisa kuota haji yang bukan untuk jamaah, namun diperuntukkan untuk pejabat.

"Begitulah adanya," jawab Bambang saat ditanya penggunaan sisa kuota haji.

Dana yang diduga dikorupsi tersebut, menurut Bambang, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah sendiri.

"Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH," kata Bambang.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI