Suara.com - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyatakan menolak mundur dari jabatannya kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa saya akan mundur? saya belum berpikir ke arah itu, saya memikirkan apa yang harus saya lakukan pada program haji ke depan," tegas SDA di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
SDA juga mengaku belum tahu mengapa dirinya dijadikan tersangka.
"Terus terang saya belum memahami bagian-bagian mana yang menyebabkan saya sebagai tersangka. Oleh karenanya kita tunggu saja proses berikutnya," kata SDA.
"Ini berkaitan dengan bahan yang mana, saya belum tahu," tambahnya lagi.
Dia meyakini kalau penetapannya menjadi tersangka dalam kasus ini hanya sebuah kesalahpahaman.
"Saya berdoa, penetapan saya sebagai tersangka adalah sebuah kesalahpahaman belaka," tuturnya.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini akan melakukan pembelaan dan memberikan penjelasan atas penetapan tersangka ini.
"Saya berharap, penjelasan itu bisa menjadi gamblang dan kesalahpahaman itu bisa di atas," ujarnya.
KPK menuding SDA melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk pencekalan SDA ke luar negeri.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji.
Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.