Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (sengketa pemilu) 2014 sebanyak 903 perkara, Jumat (23/5/2014).
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai untuk sengketa pemilu yang diajukan oleh 14 partai mencapai 871 berkas. Sedangkan 32 perkara diajukan anggota DPD akan disidangkan mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai.
"Jadi kita mulai dari pagi, pagi itu kita alokasikan untuk parpol, lalu malamnya digunakan untuk DPD, kalau tidak selesai baru kita sambung besok," kata Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan tidak menutup kemungkinan sidang akan berjalan hingga larut malam, namun pihaknya memastikan jalannya sidang tidak sampai dini hari.
Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan setidaknya ada 10 indikator yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis dalam menyatakan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.
Kesepuluh indikator ini meliputi identitas pemohon, tandatangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, alat bukti serta posita dan petitum.
Nantinya, setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan, majelis akan mengeluarkan putusan sela mengenai perkara mana saja yang memenuhi syarat, sehingga tidak semua perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya.
"Jadi di sidang pleno hari terakhir ada putusan sela, semacam menyatakan bahwa ini tidak memenuhi syarat bahwa ini tidak bisa diperiksa terhadap perkara tersebut, misalnya sudah melampaui batas waktu," kata Janedjri. (Antara)